Hari Prihatin Nasional

Terinspirasi dari artikel VOAindonesia.com:

Survei: Intoleransi Meningkat di Indonesia (21/10/12)
LSM: Stop Tunduk pada Kelompok Garis Keras (23/10/12)



Mungkin tak perlu di jabarkan secara panjang-lebar lagi- bentuk sebuah intoleransi agama di Indonesia. Saya rasa  sembilan dari sepuluh orang Indonesia apabila di tanya -mampu memberikan lebih dari satu atau dua contoh untuk masalah kronik "intoleransi" ini.
Dan tentunya tak perlu sampai repot-repot segala sampai harus mengadakan survei mengenai intoleransi mengenai krisis perbedaan "indentitas" ataupun "ideologi agama" di Indonesia. Hasilnya tentu saja sudah tersaji dengan lengkap dan sempurna sebelum survei itu diadakan dan dilaksanakan.

Mulai dari masalah pelik Ahmadiyah yang terjadi serentak hampir di seluruh pelosok Indonesia- terutama di Cikeusik, kemudian masalah Syiah di Madura, sampai masalah penutupan tempat Ibadah dan penghentian kegiatan keagamaan di Aceh dengan alasan tempat ibadah itu tidak memiliki ijin yang sah- bukan hanya satu atau dua tempat ibadah yang di tutup melainkan 15 tempat ibadah- dengan perincian 9 gereja dan 6 vihara.

Apa sih yang sebenarnya sedang terjadi di Indonesia?
Masihkah Indonesia berasaskan dan ber-ideologikan Pancasila??
Jika mungkin anda tidak mau repot-repot ke Gedung Arsip Nasional untuk melihat naskah asli UUD1945 ataupun pergi ke gedung DPR untuk menanyakan kebenarannya -anda cukup dengan hanya menengok langsung ke website Wikipedia -di sana tercantum dengan jelas bahwa Ideologi Nasional Indonesia adalah Pancasila. Baik Wikipedia yang berbahasa Indonesia, inggris, jawa, hokkien, maori, zulu maupun swahili -sepakat menyatakan bahwa Ideologi Nasional Indonesia adalah Pancasila dengan semboyan nasional, Bhinneka Tunggal Ika yang berarti bahwa berbeda-beda tetapi tetap satu.

Masihkah Indonesia meletakkan UUD 1945 menjadi  hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia??
Kalau anda pernah mengikuti pendidikan kewarganegaraan -ataupun kalau-kalau anda merupakan salah satu "generasi beruntung" yang pernah mengikuti penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Tentunya anda masih ingat akan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945: dimana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Beserta pasal-pasal lain yang menyatakan bahwa: tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya dan menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya.
Selain itu Pemerintah juga menyatakan secara resmi -bahwa Pemerintah mengakui enam agama di Indonesia, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Tetapi mengapa semua insiden perbedaan "ideologi" dan "identitas" ini masih terjadi?

Bukankah di dalam Pancasila menyatakan bahwa bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa?
Bukankah hak untuk beragama dan beribadat -semuanya sudah di atur dalam Undang-Undang?
Bukankah kebebasan beragama juga merupakan hak asasi setiap manusia?

Mungkin kita hanya bisa "ikut Prihatin" melihat apa yang terjadi di Indonesia.
Prihatin mengenai ulama-ulama, yang bahkan "ikut andil" dengan dakwah-dakwah-nya.
Tambah Prihatin ketika mengetahui tidak ada tindakan tegas dan nyata dari Pemerintah akan "kasus-kasus" yang terjadi di dalam konflik antar-agama ini.
Apalagi jadi "combo" Prihatin ketika kita mengetahui bahwa Presiden kita malah sibuk mengusulkan adanya pengadopsian protokol yang melarang penodaan agama (anti-blasphemy protocol) oleh komunitas internasional, di dalam menyikapi masalah film "innocence of muslims" yang menggemparkan dunia.
Apakah mungkin nantinya akan di sah-kan lagi satu hari besar Nasional yang nantinya juga akan menjadi sebuah hari libur Nasional bagi para karyawan dan seluruh pekerja- sebagai "hari Prihatin Nasional"  untuk mengenang segala "ke-Prihatin-an" yang terjadi di Indonesia???

Tak perlu-lah sampai harus mengeluarkan "kebencian" di dalam fatwa-fatwa dan dakwah-dakwah...
Tak perlu-lah sampai harus repot-repot merelokasi kaum syiah...
Tak perlu-lah sampai harus mencabut SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah...
Tak perlu-lah sampai harus memperbaharui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang di keluarkan pada tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah..
Tak perlu-lah sampai harus di buat RUU Kerukunan Agama ,Protokol Penodaan Agama, ataupun "Prihatin" yang tak kenal lelah...

Tak perlu juga Indonesia untuk jadi negara Adidaya nomor satu, paling populer, paling cantik dan paling indah...
Akan jadi jauh lebih indah... apabila tiap elemen dan sendi di dalam Masyarakat Indonesia bisa menghargai "perbedaan" yang ada di dalam lingkungannya -baik itu sekedar toleransi ataupun musyawarah untuk memecahkan sebuah masalah...
Menanamkan Pancasila -bukan hanya sebagai sebuah dasar negara, tetapi jauh melebihi dari sekedar sebuah fanatisme belaka ataupun hanya sekedar falsafah...
dan Tentunya kita sebagai "orang Indonesia" harus memiliki rasa "pride ,faith and unity" sebagai saudara se-bangsa, satu warga negara, dan sebagai rakyat Indonesia -yang hidup ,berpijak dan berjuang di dalam bangsa dan negara yang sama -sampai suatu saat nanti dimana kita akan kembali menjadi seonggok tanah...

Tidak ada komentar: